News

Polresta Serkot | Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Rabu, 10/06/26.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 05 Juni 2026, personel Satresnarkoba Polresta Sersng Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial G.S. (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Penangkapan dilakukan pada Jumat, 05 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bekas akuarium yang berada di teras rumah. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan yang digunakan tersangka, dan menemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat di kamar mandi.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menyita 4 (empat) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,74 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
1 (satu) timbangan digital;
2 (dua) pack plastik klip bening;
1 (satu) lakban warna hitam;
1 (satu) double tip;
1 (satu) dompet warna coklat;
1 (satu) unit handphone Oppo A3x dengan Nomor IMEI 865153073128853.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka G.S., mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari seseorang yang diperintahkan oleh RM (DPO). Tersangka mengaku menerima sabu tersebut untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil yang selanjutnya akan ditempel (sistem titik) dan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *