Intaian Membuahkan Hasil, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pengedar obat terlarang di Lintas Polsek Serang Polresta Serkot
POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Minggu, 14/06/26.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 12 Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32), warga Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 102 (seratus dua) butir obat jenis Tramadol, 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexsimer, 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kijaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar berupa Tramadol dan Hexsimer yang disimpan oleh tersangka. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Tersangka membeli obat jenis Tramadol sebanyak 100 butir dengan harga Rp240.000 dan Hexsimer sebanyak 300 butir dengan harga Rp300.000. Selanjutnya obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual Tramadol dengan harga Rp70.000 per lempeng isi 10 butir atau Rp35.000 untuk 5 butir. Sementara Hexsimer dikemas dalam paket berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp10.000 per paket.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah melakukan penjualan obat keras tersebut sebanyak tiga kali. Tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan serta berkonsekuensi hukum yang berat. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.
Humas