News

Seksi Propam Polresta Serkot Laksanakan Kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin terhadap Personel Polresta Serkot

Rilis Humas Polresta Serkot

POLRESTA SERKOT_ Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polresta Serang Kota, Rabu, 10/06/2026.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi personel serta surat-surat kendaraan yang digunakan oleh anggota.

Kegiatan Gaktibplin ini dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan internal guna meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi aturan administrasi, baik terkait identitas diri maupun kelengkapan kendaraan bermotor yang digunakan dalam keseharian.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Propam Polresta Serang Kota Iptu Rudi Safrudin menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menertibkan sekaligus mengevaluasi tingkat kedisiplinan personel terkait kelengkapan surat administrasi pribadi maupun surat-surat kendaraan yang dimiliki oleh anggota Polresta Serang Kota.

“Gaktibplin ini merupakan langkah pengawasan dan pembinaan terhadap personel agar senantiasa tertib administrasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan identitas pribadi maupun dokumen kendaraan yang digunakan oleh anggota,” ujar Iptu Rudi Safrudin.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan untuk memastikan seluruh personel menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, personel Propam melakukan pemeriksaan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi dan legalitas kendaraan roda dua maupun roda empat milik personel.

Pimpinan berharap tidak ada personel yang menggunakan kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau kendaraan bodong. Seluruh anggota diwajibkan memastikan kendaraan yang digunakan memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atensi dari Kapolresta Serang Kota sangat jelas, apabila ditemukan personel yang memiliki atau menggunakan kendaraan tidak sah, maka akan dilakukan penyitaan dan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Propam.

Melalui kegiatan Gaktibplin ini, Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta integritas personel sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memberikan contoh kepatuhan hukum di lingkungan internal Polri.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *