News

Petugas Polsek Polresta Serkot Berikan Pelayanan Prima dan Cepat dalam Penerbitan Surat Kehilangan Bagi Warga

POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi warga yang membutuhkan, Kamis, 16 Juli 2026.

Pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu proses administrasi atas kehilangan dokumen maupun barang berharga yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan lebih lanjut pada instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan dengan cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat yang datang ke Mapolsek Serang. Selain menerima laporan kehilangan, petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur dan kelengkapan administrasi yang diperlukan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian akan dilayani dengan cepat, ramah, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Melalui pelayanan yang diberikan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam mengurus berbagai keperluan administrasi akibat kehilangan dokumen atau barang penting, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *