Polsek Serang Polresta Serkot Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110 Terkait Dugaan Gangguan Kamtibmas
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat, personel Polsek Serang Polresta Serang Kota menindaklanjuti laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait adanya dugaan gangguan kamtibmas di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Serang, Jalan Veteran, Kota Serang, pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, personel piket Polsek Serang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim IPDA Nuryanto, S.H. segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan memastikan situasi kamtibmas tetap aman serta terkendali.
Di lokasi kejadian, petugas melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi dari saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Selain itu, personel Polsek Serang juga berkoordinasi dengan Unit Patroli Sat Samapta Polresta Serang Kota untuk melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik yang dianggap rawan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menjelaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap informasi yang diterima melalui layanan Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Hal ini merupakan bentuk kesigapan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” jelas Kapolsek.
Selain melakukan pengecekan lokasi, personel kepolisian juga meningkatkan kegiatan patroli KRYD dan blue light patrol pada waktu-waktu rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, aksi tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Serang.
Polsek Serang mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran dan penanganan kepolisian. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.