Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Serang Polresta Serkot Cek Lokasi Dugaan Kebakaran Lahan Lewat Call Center 110
POLRESTA SERKOT – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kebakaran lahan kosong di Lingkungan Lopang Gede RT 07 RW 01, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 23 Juli 2026.
Usai menerima laporan dari masyarakat, Pawas bersama Ka SPKT dan personel piket Polsek Serang segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta memastikan kondisi di lapangan. Tindakan cepat tersebut dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran lahan.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas menemukan adanya kebakaran pada lahan kosong. Namun, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materiil. Selanjutnya personel melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa melalui Call Center Polri 110.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan bahwa kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Melalui kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 tersebut, diharapkan masyarakat semakin percaya dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan, sehingga terwujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang.