News

Gerebek Cepat Laporan 110 Polri, Polsek Serang Polresta Serkot Cek TKP Kebakaran Pabrik Kayu di Kelurahan Unyur

POLRESTA SERKOT – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri terkait peristiwa kebakaran, personel Polsek Serang melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah pabrik kayu yang berlokasi di Jalan Serang–Kasemen, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Serang melakukan pengecekan situasi dan memastikan kondisi di sekitar lokasi kebakaran. Petugas juga melakukan pemantauan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi di sekitar tempat kejadian tetap aman dan kondusif.

Dalam penanganan peristiwa tersebut, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang turut melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan. Personel Polsek Serang juga melakukan koordinasi di lokasi guna mendukung penanganan kejadian dan menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Polsek Serang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun mengganggu kamtibmas melalui layanan 110 Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *