Mudahkan Masyarakat, Polsek Cipocok Jaya Polresta Serkot Berikan Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan
POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, KA SPKT Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Pelayanan Kepada Masyarakat (Yanmas) berupa pembuatan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) kepada masyarakat di Mako Polsek Cipocok Jaya, Selasa (03/11/2026).
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Ari Wibowo, S.H. dengan sasaran masyarakat yang datang untuk mengurus laporan kehilangan barang maupun dokumen penting.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cipocok Jaya AKP Juwandi, S.H. menjelaskan bahwa pelayanan SKTLK merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar Polri yang wajib dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan dan tanpa dipungut biaya.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Yanmas ini adalah sebagai wujud untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat, memberikan pesan-pesan kamtibmas, serta memberikan pelayanan prima yang humanis kepada setiap warga yang membutuhkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap warga yang datang untuk membuat laporan kehilangan akan kami layani secara profesional, ramah dan humanis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polri hadir untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegas AKP Juwandi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk datang ke Polsek Cipocok Jaya apabila membutuhkan pelayanan kepolisian, baik pembuatan SKTLK maupun pelayanan lainnya.